SISTEM KONTRAK KERJA DIHAPUS, CEK ! Besaran Gaji, Tunjangan PPPK dan Kode Akan Setara PNS

Langkah ini membutuhkan pemikiran yang matang, terutama jika dikaitkan dengan dampak hukum, keuangan, dan jangka panjang dari sumber daya manusia di bidang pendidikan

Kemendikbud harus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghasilkan rencana yang lengkap dan dapat diterapkan.

Ada baiknya pemerintah ingin meningkatkan standar pendidikan dan memberikan ASN PPPK pekerjaan yang stabil.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan motivasi lebih kepada para ASN PPPK untuk melakukan pekerjaan dan tugas mereka dengan penuh dedikasi.

Berakhirnya sistem kontrak kerja PPPK juga akan membuat pekerjaan di sektor pendidikan menjadi lebih menarik dengan mendatangkan lebih banyak tenaga profesional yang ingin membantu meningkatkan pendidikan di Indonesia.

Namun, perlu ditekankan bahwa penghapusan sistem kontrak kerja PPPK ini masih dalam usulan dan belum diundangkan secara sah

Tetapi meskipun demikian para ASN PPPK akan tetap merasakan perayaan Idul Adha tahun ini menjadi lebih bermakna karena mereka akan merayakan kebahagiaan ganda.

Berikut Jumlah Gaji PPPK ?

Advertisements

Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) smsudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain itu,  dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya.

Pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. (**)