lpkpkntb.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata Roky Gerung dengan advokat David Tobing perkara hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya saja, Rocky Gerung sebagai pihak tergugat memastikan untuk tidak hadir dalam persidangan kali ini.
“[Tidak hadir] Absurd,” tutur Rocky untuk merespons persidangan ini, Selasa (22/8/).
Baca juga;
Inovasikan Produk Olahan KKN UNU NTB Ada Dodol Jahe dan Jamu Herbal Pencegah Kanker
Sebelumnya, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang David melawan Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Agenda sidang pertama,” dalam SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Rocky Gerung digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Adapun, dalam poin gugatan David di PN Jakarta Selatan adalah meminta Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup di berbagai macam media, baik TV, radio, seminar, universitas bahkan media elektronik seperti youtube hingga facebook.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…