Sidang Perdana Rocky Gerung digugat Secara Perdata

lpkpkntb.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata Roky Gerung dengan advokat David Tobing perkara hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun materi gugatan yang dilayangkan David Tobing adalah terkait perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Baca juga;
Diketahui Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Hanya saja, Rocky Gerung sebagai pihak tergugat memastikan untuk tidak hadir dalam persidangan kali ini.

“[Tidak hadir] Absurd,” tutur Rocky untuk merespons persidangan ini, Selasa (22/8/).

Baca juga;

Inovasikan Produk Olahan KKN UNU NTB Ada Dodol Jahe dan Jamu Herbal Pencegah Kanker

Gugatan dilayangkan atas dasar permyataan Rocky Gerung dalam sebuah forum bersama buruh beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Jokowi dengan pernyataan yang menggunakan diksi ‘bajingan tolol’.
“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” ujar Rocky dalam forum tersebut.
“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” ujar Rocky dalam forum tersebut.
Baca juga;

Sebelumnya, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang David melawan Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Agenda sidang pertama,” dalam SIPP PN Jaksel.

Sebelumnya, Rocky Gerung digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Adapun, dalam poin gugatan David di PN Jakarta Selatan adalah meminta Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup di berbagai macam media, baik TV, radio, seminar, universitas bahkan media elektronik seperti youtube hingga facebook.