Siapkan Diri Anda! CPNS 2023 Akhir JUNI di Buka? Segini Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah, Lengkap Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menyepakati bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 ditambah.

Joko Widodo telah memutuskan batas usia pelamar CPNS bukan 35 tahun tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019.

Dengan adanya tambahan batas usia maksimal CPNS, maka pelamar yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Nah, ini merupakan kesempatan besar bagi kamu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS melalui seleksi CPNS.

Sebelumnya, ketentuan usia pelamar seleksi CPNS 2023 mulai dari 18 tahun sampai usia 35 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” bunyi Pasal 23.

Bagi pelamar yang usianya di bawah 18 tahun dan lebih tinggi dari 35 tahun maka tidak bisa mendaftar seleksi CPNS.

Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar tertentu bahwa ketentuan batas usai maksimal bisa mencapai umur 40 tahun.

Terdapat beberapa jabatan dengan batas usia maksimal pelamar CPNS hingga umur 40 tahun.

Di bawah ini adalah daftar

Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS mencapai 40 tahun diperuntukkan bagi jabatan berikut.

1.Dokter.

2. Dokter gigi.
3. Dokter pendidik klinis.

4. Peneliti.

5. Perekayasa.

6. Dosen.

Itulah informasi ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS yang mencapai umur 40 tahun.

Jika kamu termasuk, jangan sia-siakan peluang emasmu tahun ini.***