Di sisi lain, kata Saleh, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan situasi di masyarakat, usulan kenaikan ongkos haji ini sangat tidak bijak. Sebab, menurut dia, masyarakat masih berupaya memulihkan perekonomian mereka pasca melandainya pandemi Covid-19.
Kemudian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama atau Kemenag, Hilman Latief menyebut pihaknya bakal mencari pengganti, jika ada jemaah yang tidak sanggup melunasi biaya naik haji 2023/1444 Hijriah.
Sebelumnya, banyak pihak menyatakan keberatan melunasi biaya haji karena Kemenag mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta.
“Kalau ada yang mundur, maka ada yang naik penggantinya,” kata Hilman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023.
Hilman menyebut pihaknya telah memberikan waktu pelunasan yang cukup untuk para jemaah sesuai Undang-Undang, yakni 30 hari setelah biaya haji diputuskan pemerintah atau pada 13 Februari 2023. Jika jemaah memerlukan perpanjangan waktu pelunasan, Hilman menyebut Kemenag masih bisa memberikan perpanjangan.
Demikian informasi mengenai usulan biaya Haji tahun 2023 semoga membantu. (Abi).