lpkpkntb.com – Kemarin di akhir tahun 2022, tilang manual sempat dihapus. Namun kini, Polisi berencana aktifkan lagi tilang manual di tahun 2023.
Sementara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah mulai hari ini, Rabu (1/2/2023).
Kemudian, Tilang manual akan menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE). Adapun pengguna yang akan ditilang yakni: Kendaraan dengan knalpot brong Pengendara ugal-ugalan Truk over dimension over loading (ODOL) “Ketiga pelanggaran itu mengganggu orang lain dan membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain. Jadi kami lakukan penindakan di tempat,” kata Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, (1/2/2023).
Adapun tilang manual ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKi Jakarta.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…