lpkpkntb.com – Kemarin di akhir tahun 2022, tilang manual sempat dihapus. Namun kini, Polisi berencana aktifkan lagi tilang manual di tahun 2023.
Sementara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah mulai hari ini, Rabu (1/2/2023).
Kemudian, Tilang manual akan menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE). Adapun pengguna yang akan ditilang yakni: Kendaraan dengan knalpot brong Pengendara ugal-ugalan Truk over dimension over loading (ODOL) “Ketiga pelanggaran itu mengganggu orang lain dan membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain. Jadi kami lakukan penindakan di tempat,” kata Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, (1/2/2023).
Adapun tilang manual ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKi Jakarta.