Siap-Siap ! Rekrutmen PKD Atau Panwaslu Desa dan Kelurahan Ini Syarat nya

Usman mengklaim, media sosial milik Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se – Lombok Tengah sudah ramai sosialisasi rekrutmen PKD atau Panwaslu Desa dan Kelurahan.

“Untuk pendaftaran di mulai tanggal 14-19 Januari 2023 di Sekertariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,” kata Usman.

Usman memaparkan, untuk syarat pendaftarannya, bisa langsung datang ke Sekertariat Panwaslu masing-masing kecamatan atau cek media sosial Bawaslu Lombok Tengah.

Adapun syarat umum yang di dapat media lpkpkntb dari berbagai sumber untuk pendaftaran PKD Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  4.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  6. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7.  Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  12.  Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  13. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Adapun untuk Lampiran Berkas sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP.
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Datar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
  • Surat pernyataan;

Untuk informasi lengkapnya silahkan anda dapat mengakses situs Bawaslu daerah masing-masing. Semoga artikel ini dapat membantu. (Abi/Ron).