Karena merupakan amanat undang-undang, maka pelarangan penjualan rokok satuan tersebut tentu harus dilaksanakan.
“Kalau soal pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan, tentu seperti apa pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya jadi kita harus kerjakan,” tambah Wapres.
Poin lainnya yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 adalah ketentuan rokok elektronik serta adanya pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Terdapat pula penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok dan ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari Keppres tersebut.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.