lpkpkntb.com – Inilah Pemberlakuan larangan penjualan rokok yang di sampaikan Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut larangan penjualan rokok satuan mulai 2023 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Pak Wakil Presiden Ma’ruf Amin “Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari undang-undang ya, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu ada turunannya itu, diantaranya itu turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang kesehatan, jadi dikaitkan soal kesehatan,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa. di kutip dari elisthinta.com. Pada Rabu, (28/12/22).
Oleh karena itulah Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” ungkap Wapres.