Lkpkntb.com – Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur hak dan kewajiban bagi semua PNS dan PPPK di Indonesia.
Hak dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 merupakan suatu hal yang wajib diberikan oleh negara kepada PNS dan PPPK.
BACA JUGA:
Buka Alur Pendaftaran IPDN 2024/2025 , Cek Syarat Lengkapnya
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. telah menetapkan undang-undang terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kendati Demikian kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah hal-hal yang wajib dipatuhi oleh PNS dan PPPK.
Jika PNS dan PPPK melanggar kewajibannya, maka akan ada akibatnya bagi mereka.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…