Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 4 Tindakan Haram Bagi PNS PPPK Jika Tak Mau Diberhentikan

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lkpkntb.com – Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur hak dan kewajiban bagi semua PNS dan PPPK di Indonesia.

Hak dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 merupakan suatu hal yang wajib diberikan oleh negara kepada PNS dan PPPK.

BACA JUGA:

Rincian Jumlah Biaya Masuk Seleksi 8 Sekolah Kedinasan Semua Instansi STAN, IPDN, Sekdin Kemenhub Hingga STIN

Buka Alur Pendaftaran IPDN 2024/2025 , Cek Syarat Lengkapnya

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. telah menetapkan undang-undang terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kendati Demikian kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah hal-hal yang wajib dipatuhi oleh PNS dan PPPK.

Jika PNS dan PPPK melanggar kewajibannya, maka akan ada akibatnya bagi mereka.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

Penggerebekan Bandar Narkoba di Beleke

Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…

7 jam ago

Kades di Lombok Tengah Diduga Potong 10% Dana Desa, Sasaka Nusantara Siap Bertindak, Proyek Desa Cepat Rusak

Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…

1 hari ago

Biadab! Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Kepala Korban Ditemukan di Trenggalek

Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…

4 hari ago

Kades di Lombok Tengah Terseret Isu Pemotongan Dana Desa Sejak 2019

Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…

5 hari ago

Ibu Rumah Tangga Keluhkan Tingginya Harga Eceran Gas Elpiji Tiga Kilo Gram Di Tingkat Pengecer

Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…

6 hari ago

Dana Pemeliharaan Gedung RSUD Andi Djemma Masamba Dan Biaya Fasilitas Sangat Terbatas

LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…

1 minggu ago
Advertisements