Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 4 Tindakan Haram Bagi PNS PPPK Jika Tak Mau Diberhentikan

Di samping itu, UU ASN No 20 Tahun 2023 juga mengharamkan beberapa tindakan kepada PNS dan PPPK.

BACA JUGA:

Dibuka Pendaftaran Akmil Lulusan SMA, MA Lulus Berpangkat Letda, Cek Pengumuman Syarat

Jika keharaman itu dilakukan, maka PNS dan PPPK yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.
Dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Selasa, 7 Februari 2024, terdapat 4 tindakan yang haram dilakukan oleh PNS dan PPPK jika tidak ingin diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai ASN, meliputi:
1. Melakukan tindakan yang melawan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;2. Melakukan tindakan yang melawan aturan disiplin tingkat berat;

3. Menjadi bagian dari anggota atau pengurus suatu partai politik

4. Dihukum pidana penjara yang disebabkan karena melakukan tindakan termasuk kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

Empat tindakan di atas diharamkan bagi PNS dan PPPK jika tidak mau diberhentikan secara tidak terhormat bukan atas permintaan sendiri.

Jika dilakukan, PNS dan PPPK akan diberhentikan secara tidak terhormat bukan atas permintaan sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (52) Ayat (3) dan (4) UU ASN No 20 Tahun 2023.

Demikianlah informasi mengenai 4 tindakan yang diharamkan bagi PNS dan PPPK jika tidak mau diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya. Semoga bermanfaat.