Di samping itu, UU ASN No 20 Tahun 2023 juga mengharamkan beberapa tindakan kepada PNS dan PPPK.
BACA JUGA:
Dibuka Pendaftaran Akmil Lulusan SMA, MA Lulus Berpangkat Letda, Cek Pengumuman Syarat
3. Menjadi bagian dari anggota atau pengurus suatu partai politik
4. Dihukum pidana penjara yang disebabkan karena melakukan tindakan termasuk kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
Empat tindakan di atas diharamkan bagi PNS dan PPPK jika tidak mau diberhentikan secara tidak terhormat bukan atas permintaan sendiri.
Jika dilakukan, PNS dan PPPK akan diberhentikan secara tidak terhormat bukan atas permintaan sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (52) Ayat (3) dan (4) UU ASN No 20 Tahun 2023.
Demikianlah informasi mengenai 4 tindakan yang diharamkan bagi PNS dan PPPK jika tidak mau diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya. Semoga bermanfaat.