Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 4 Tindakan Haram Bagi PNS PPPK Jika Tak Mau Diberhentikan

Lkpkntb.com – Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur hak dan kewajiban bagi semua PNS dan PPPK di Indonesia.

Hak dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 merupakan suatu hal yang wajib diberikan oleh negara kepada PNS dan PPPK.

BACA JUGA:

Rincian Jumlah Biaya Masuk Seleksi 8 Sekolah Kedinasan Semua Instansi STAN, IPDN, Sekdin Kemenhub Hingga STIN

Buka Alur Pendaftaran IPDN 2024/2025 , Cek Syarat Lengkapnya

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. telah menetapkan undang-undang terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kendati Demikian kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah hal-hal yang wajib dipatuhi oleh PNS dan PPPK.

Jika PNS dan PPPK melanggar kewajibannya, maka akan ada akibatnya bagi mereka.