Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru–guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG Dalam Jabatan maupun Prajabatan.
Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.
Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.
Sehingga guru–guru non sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrean untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Dalam hal ini, sertifikasi pendidik bagi guru non sertifikasi akan diputihkan dan tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Nantinya guru–guru non sertifikasi bisa langsung mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak, jika RUU Sisdiknas telah disahkan. RUU Sisdiknas yang baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG terdapat skema baru dimana Kemendikbud Ristek menilai akan lebih mensejahterakan guru.
[ron/abi].