Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Seragam Sekolah Jenjang SD SMP SMA Tahun Ajaran 2024-2025 Sesuai Peraturan Mendikbud

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lpkpkntb.com – Masuk sekolah Tinggal menghitung hari, siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK akan kembali ke sekolah untuk tahun ajaran baru 2024/2025 termasuk siswa baru.

Para walimurid  ketahui, penggunaan seragam/pakaian sekolah bagi siswa-siswa tersebut merupakan kewajiban.

Baca Juga: Siswa Berprestasi SDN 34 Mataram Tahun Ajaran 2023/2024

Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.

Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Pada tahun ajaran baru 2024/2025, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.

Mendikbud Nadiem Makarim Foto: Antara/lpkpkntb.com.

Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2024/2025 yaitu:

Seragam Nasional Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan.

Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.

Seragam Sekolah SD Merah putih. Dok/lpkpkntb.

Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah ketentuannya:

Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.

Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.

Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka
Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.

Seragam Khas Sekolah
Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.

Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

Harapan yang Musnah, Kuota Berkurang, Proses Seleksi Bermasalah, Kepalsuan Janji Beasiswa BPI 2024

Memasuki semester II tahun akademik 2024/2025, harapan para pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) jenjang S3…

6 jam ago

Proyek DAK NTB: Gita Ariadi Pilih Klarifikasi, Bukan Spekulasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan…

1 hari ago

Dugaan Korupsi Rp13 Miliar: Pengadaan Chromebook di Lotim Jadi Sorotan

Bantuan Chromebook bagian dari program distribusi perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome OS kepada siswa…

1 hari ago

Musyawarah Desa Khusus Desa Hasanah Tetapkan Penerima BLT-DD Tahun 2025

Desa Hasanah, Mappedeceng, Luwu Utara -Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Desa Hasanah menggelar Musyawarah…

2 hari ago

Bau Masalah di Proyek NCC? Kejati NTB Usut Dugaan Penyimpangan

Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Daerah terkait…

2 hari ago

Kelas Inspirasi di MAN Lombok Barat: UNU LiterAction! Bahas Sexual Grooming

Dalam rangkaian kegiatan roadshow UNU LiterAction!, Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) menggelar…

2 hari ago