Lpkpkntb.com- Ebitra, 33, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Rusda, 45, tetangganya sendiri.
Tersangka Ebitra diamankan di rumah keluarganya di Desa Tanjung Ning, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (6/12/2022). Korban dibunuh saat berada di rumahnya pada Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Motifnya, hanya gegara korban meletakkan kayu bakar di rumah pelaku tanpa meminta izin terlebih dahulu. Tersangka yang sudah emosi langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian leher, luka bacok bagian mulut sebelah kanan, luka bagian punggung sebelah kanan dan meninggal dunia.
Tidak lama kemudian, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin membenarkan telah mengamankan satu pelaku pembunuhan.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…