“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya,” kata M Tohirin, Rabu 7 Desember 2022.
Selain tersangka, ikut diamankan barang bukti yakni, parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm dan pakaian korban. “Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 338 tentang kasus tindak pidana pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar M Tohirin. Sementara, tersangka Ebitra mengakui perbuatannya. “Ya pak, korban sering sekali meletakkan kayu bakar di rumah saya dan tanpa meminta izin, saya kesal dan saya bunuh,” akunya.
[Ron/Abi].