Lpkpkntb.com – Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK., menjelaskan, sebelumnya tersangka AZ meminjam uang di Bank Dinar. Pada Bulan Agustus 2022, tersangka berjanji akan melunasi pinjamannya di Bank Dinar yang sumber dananya berasal dari Bank NTB Syariah. Dilansir laman Samawarea.
Baca Juga:
Setelah pencairan uang di Bank NTB, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank Dinar sehingga menyebabkan pinjamannya tidak terbayarkan. Selanjutnya September 2022, AZ membayar pinjaman secara manual ke Bank Dinar hingga September 2023. Namun sejak Oktober 2023 hingga kini, AZ tidak membayarkan pinjamannya, sehingga Bank Dinar mengalami kerugian sebesar Rp 219.799.945.
Baca juga:
Page: 1 2
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…
Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…