Lpkpkntb.com – Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK., menjelaskan, sebelumnya tersangka AZ meminjam uang di Bank Dinar. Pada Bulan Agustus 2022, tersangka berjanji akan melunasi pinjamannya di Bank Dinar yang sumber dananya berasal dari Bank NTB Syariah. Dilansir laman Samawarea.
Baca Juga:
Setelah pencairan uang di Bank NTB, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank Dinar sehingga menyebabkan pinjamannya tidak terbayarkan. Selanjutnya September 2022, AZ membayar pinjaman secara manual ke Bank Dinar hingga September 2023. Namun sejak Oktober 2023 hingga kini, AZ tidak membayarkan pinjamannya, sehingga Bank Dinar mengalami kerugian sebesar Rp 219.799.945.
Baca juga:
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…