Sejumlah Aliansi Rakyat Seruduk Depan BANK INDONESIA Gelar Mimbar Bebas
Menerima laporan itu, ungkap Kasat Halili, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah dirasakan lengkap, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya, wilayah Kecamatan Moyo Hulu. Kini tersangka dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan.
Hati-hati dalam berhutang apalagi berhubungan dengan bank. Jika tidak membayar akan bernasib sama seperti yang dialami oknum guru PNS di Sumbawa berinisial AZ (47). Oknum yang tinggal di Kecamatan Moyo Hulu ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (11/1/2024) pagi ini. Sebelumnya, oknum guru tersebut dilaporkan pihak Bank Dinar dengan delik tindak pidana tipu gelap.
(*).