Seorang Oknum Guru PNS Di Sumbawa NTB ditangkap Polisi Tak Mau Bayar Hutang DiBank

Lpkpkntb.com – Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK., menjelaskan, sebelumnya tersangka AZ meminjam uang di Bank Dinar. Pada Bulan Agustus 2022, tersangka berjanji akan melunasi pinjamannya di Bank Dinar yang sumber dananya berasal dari Bank NTB Syariah. Dilansir laman Samawarea.

Baca Juga:

Pemilik Rekening Bank BNI, BRI dan Mandiri, Cek Uang Kaget Rp 400 Ribu Pemerintah Kembali Mencairkan Bansos BPNT Tahap 4 ?

Setelah pencairan uang di Bank NTB, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank Dinar sehingga menyebabkan pinjamannya tidak terbayarkan. Selanjutnya September 2022, AZ membayar pinjaman secara manual ke Bank Dinar hingga September 2023. Namun sejak Oktober 2023 hingga kini, AZ tidak membayarkan pinjamannya, sehingga Bank Dinar mengalami kerugian sebesar Rp 219.799.945.

Baca juga: