“Saya lagi meeting. Nanti telpon lagi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mesiono dilaporkan atas kasus penggelapan uang koperasi ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/900/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Rabu (15/3/2023).
Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
Diketahui Mesiono merupakan bendahara BMT Kube Sejahtera 001. Pelapor Sugeng menjelaskan ada tabungan sekitar Rp 77 juta yang disimpan di BMT Kube Sejahtera 001.
Sugeng menambahkan dana tabungan itu merupakan milik anak dan istrinya.
Selain Mesiono, Kades Bandar Setia, Sugianto yang bertindak sebagai Ketua Koperasi Kube Sejahtera 001 juga ikut dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Sumber artikel: detik.com.