Seorang Buruh Pemetik Jagung, Saodah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Anaknya

Lpkpkntb.com – Bima-NTB- Hati siapa yang tidak terpukul bathinya, jika anak mereka yang dibesarkan dengan susah payah meninggal dunia.

Sebut saja Saodah, seorang perempuan asal desa Bolo Kecamatan Madapangga kabupaten Bima harus menelan pil pahit atas kematian putranya yang diduga dianiaya oleh warga di desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Peristiwa main hakim sendiri oleh warga diduga menyebabkan WY, laki-laki, 25 tahun asal desa Bolo Kecamatan Madapangga meninggal dunia pada hari Senin, 27/5/24.

Kontestasi Politik 5 Paslon Bakal Saling Adu Kuat Elektabilitas Dalam Pilkada NTB 2024

Dari informasi yang dihimpun oleh media, WY (Almarhum) ini diduga melakukan pencurian sepeda motor di desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Warga desa Bolo yang tidak menerima atas kasus penganiayaan/main hakim tersebut melakukan pemblokiran jalan dan menuntut agar para pelaku yang melakukan penganiayaan agar segera ditangkap.

Saodah, ibu WY (Almarhum) tidak percaya bahwa anaknya sudah meninggal.

Seorang Buruh Pemetik Jagung

Saodah yang bekerja sebagai profesi buruh pemetik jagung ini yang posisinya sedang di Sumbawa kaget mendapatkan informasi bahwa anaknya meninggal dunia.

“Saya kaget ditelepon oleh keluarga di kampung bahwa anak saya sudah meninggal dunia”, ujarnya.

Atas Kasus kematian anaknya, Saodah sesalkan perbuatan main hakim sendiri. Dia berharap pada pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus atas kematian anaknya.

Sementara itu, keluarga Almarhum yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, perbuatan yang menghilangkan nyawa manusia tidak dibenarkan secara hukum.

“Kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian”, kata keluarganya, Rabu, 29/5/24.

Kendati demikian, kata Keluarga Almahrum, setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama. Bahkan orang yang melakukan kesalahanpun punya hak hukumnya.

“Kami mendesak pihak kepolisian agar menangkap pelaku yang diduga menjadi otak provokator”, pungkasnya.

Jika almahrum diduga melakukan pencurian, menurutnya, warga seharusnya menyerahkan pada pihak kepolisian bukan main hakim sendiri.

“Bagaimana bisa dibuktikan salah dan tidak bahwa yang diduga melakukan perbuatan pencurian sudah meninggal. Bagaiman proses hukumnya”, tanyanya ?.