Saksi-saksi :
a. Rekan korban : Sdr. PETRUS CHRISTOFORUS MORUK KAHA, Laki-laki, 23 Tahun, Kayolik, Pajar/Mahasiswa, Dsn. Taektoo, Ds. Umaklaran, Kec. Tasogeto timur, Kab. Belu NTT.
b. Pemilik lahan : Sdr. I WAYAN SUPARTA, 59 Tahun, Laki-laki, Hindu, Swasta, Dsn. Prawira, Ds. Sokong, Kec. Tanjung.
C. Kronologis kejadian sbb :
1. Pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 wita diperoleh informasi dari warga Dsn. Prawira An. WAYAN TANGUN bahwa telah ditemukan korban diduga gantung diri yang bertempat di area kebun milik Sdr. I WAYAN SUPARTA.
3. Sekitar pukul 07.10 wita salah seorang warga Dsn. Prawira menghubungi Pihak kepolisian Sektor Tanjung terkait dengan dugaan peristiwa gantung diri tersebut.
Kemudian, Sekitar pukul 07.20 wita Pers Sek. Tanjung tiba di TKP kemudian melakukan oleh TKP.
Sekitar pukul 08.08 wita Team PSC Dinkes KLU tiba di TKP.
Sekitar pukul 08.28 wita Kanit Pidum beserta anggota reskrim Res. Lombok utara Tina dilokasi kemudian melaksanakan olah TKP bersama Pers. Polsek Tanjung.
Sekitar pukul 09.28 wita kemudian dilakukan penurunan korban dari pohon coklat dan selanjutnya korban di bawa ke RS. Bhyangkara untuk tindakan lebih lanjut.
TINDAKAN YANG DILAKUKAN
1. Menerima Laporan
2. Melakukan Cek Tkp
3. Memeriksa Saksi- saksi
*RENCANA TINDAK LANJUT*
1. Melakukan Olah TKP.
2. memeriksa saksi saksi yg mengetahui kejadian.