Atas dasar itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan belum bisa memberikan sanksi terhadap dosen SYH dan mahasiswi VO.
“Terkait dengan sanksi pastinya berdasarkan dengan kajiannya, lalu berdasarkan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kami belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut,” jelas dia.
Dikutip laman ccnindonesia.com. Dosen dan mahasiswi itu dibebaskan setelah tidak bisa diproses hukum karena tak ada laporan dari pihak keluarga.
Baca juga:
Parah !! Wanita Dilecehkan Teman Suaminya yang Bertamu saat Lebaran, Seperti apa kisah lengkapnya?
“Polda lampung tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen karena peristiwa itu masuk dalam delik aduan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10).
Atas dasar itu, lanjut Umi, keduanya yakni dosen SYH dan mahasiswi VO telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
“Kedua orang yang diamankan warga Sukarame dan diserahkan ke Polda Lampung telah dipulangkan tadi malam,” kata dia. (*)