Namun nahas api yang ada di tangan FN langsung menyambar ke tubuh suaminya tersebut.
Sontak api pun membakar tubuh korban yang telah berlumur bensin.
Namun nahas api yang ada di tangan FN langsung menyambar ke tubuh suaminya tersebut.
Sontak api pun membakar tubuh korban yang telah berlumur bensin.
Dalam kondisi terbakar di sekujur tubuhnya, korban pun teriak meminta pertolongan dan mencoba untuk memadamkan api.
Bripka Alvian, yang mendengar teriakan itu langsung masuk ke garasi dan mencoba memadamkan api dan membawa RDW ke rumah sakit.
Adapun saat ini pihak kepolisian tengah mendalami motif FN nekat membunuh suaminya tersebut.
“Untuk (motif) pelaku masih kita dalami dan kita juga lakukan pemeriksaan bersama Ditreskrimum dan Bid. Propam Polda Jatim,” jelasnya.
Untuk diketahui, FN dan RWD sama-sama berprofesi sebagai anggota Polrsi.
Peritiwa polwan bakar suami tersebut terjadi pada Sabtu pagi di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri menyebut mulanya FN melakukan pengecekan ATM milik Korban dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000.
Atas temuan sisa saldo di rekening itu, FN kemudian meminta klarifikasi terkait uang gaji tersebut dan meminta suaminya untuk segera pulang.
Motif polwan bakar suami hidup-hidup hingga meninggal dunia pun terungkap.
Briptu FN kabarnya tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
“Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini temuan sementara yang bisa kami sampaikan,” ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
“Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya,” jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.
Dirmanto menegaskan tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
“Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT,” ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Sementara itu, korban Briptu Rian saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024).
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. (*)