Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Semakin Terlihat Baliho Mulai Terpasang Prabowo dan Walikota Solo Bertebaran

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

lpkpkntb.com – Wacana Gibran menjadi cawapres sebelumnya digaungkan sejumlah kelompok relawan Jokowi. Usulan tersebut berbarengan dengan kemesraan Jokowi dengan Prabowo dalam beberapa bulan terakhir.

Selain itu nama Gibran pun mulai muncul dalam radar sejumlah survei untuk Pilpres 2024.

Pada survei Algoritma Research & Consulting Mei-Juni 2023, Gibran masuk bursa cawapres.

Elektabilitas Gibran 5,2 persen. Ia masih kalah dari sejumlah nama bakal cawapres populer seperti Sandiaga Uno, Erick Thohir, Mahfud MD, Ridwan Kamil, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Melansir laman CNNIndonesia. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga merekam nama Gibran di simulasi 24 nama dan 12 nama cawapres. Pada simulasi 12 nama, elektabilitas Gibran mencapai 9 persen.

Baca juga;

Akhir Cerita Bayi Tertukar di Bogor Bikin Mewek RS Sentosa Buka Suara

Merangkak naiknya elektabilitas Gibran sebagai cawapres bersamaan dengan gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Analis politik sekaligus CEO Voxpol Center Research Pangi Syarwi Chaniago menilai ada rencana besar mengikutsertakan Gibran dalam Pilpres 2024.

Dia menyebut hal itu terlihat dari gugatan syarat usia capres-cawapres yang secara langsung ataupun tidak langsung mengakomodasi Gibran.

Baca juga:

Tanggapan Partai Demokrat Soal Wacana Duet Ganjar-Anies Pilpres 2024

“Rencana besar memang ada, tetapi wakil presiden. Artinya, Gibran tidak akan kesulitan kalau syarat usia dipenuhi MK turun ke 35 tahun,” kata Pangi.

Peneliti ilmu politik Universitas Harvard, Amerika Serikat, Seth Soderborg, menyoroti gugatan syarat usia capres-cawapres yang berbarengan dengan kans Gibran ikut pilpres.

Menurutnya, banyak negara memang telah menerapkan syarat usia capres-cawapres 35 tahun. Namun, kasus di Indonesia bertalian dengan potensi keikutsertaan anak dari presiden
“Di banyak negara itu ya 35 tahun. Kalau itu putusan MK, lebih dekat dengan banyak negara lain,” kata Seth.

Baca juga:

Page: 1 2

Advertisements
LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Babak Baru! Pertarungan Hukum! Fihir Gugat Lagi Baiq Isvie

MATARAM - Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya,…

2 hari ago

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Umumkan Diskon Lebaran 2025, Ini Daftarnya

Menjelang Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian program diskon untuk meringankan beban masyarakat…

2 hari ago

Hasto Diborgol KPK, Malah Senyum dan Kepalkan Tangan!

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis,…

2 hari ago

Innalillahi Mantan Wakapolri dan MenPAN-RB Syafruddin Meninggal Dunia

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Menteri Pendayagunaan…

2 hari ago

Politisi Demokrat Soroti BPPD NTB: Promosi Pariwisata Tak Terlihat, Hanya Bebani APBD, Tak Ada Hasil Nyata!

Mataram – Sejumlah pelaku wisata di NTB mempertanyakan efektivitas dan transparansi kinerja Badan Promosi Pariwisata…

2 hari ago

Harta Karun Lombok! Mutiara Terlangka Pernah Ditawar Dubai, Tapi Tak Dijual

Lombok – Museum Mutiara Lombok kini menjadi salah satu museum mutiara terlengkap di dunia, dengan…

2 hari ago