lpkpkntb – Kementerian Pertanian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 324 Tahun 2022.
dengan nomor NOMOR : /Kp.110/A2/…/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Pertanian.
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
4. Direktorat Jenderal Hortikultura;
5. Direktorat Jenderal Perkebunan;
6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
7. Inspektorat Jenderal;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
10. Badan Karantina Pertanian;
11. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JENIS DAN JUMLAH KEBUTUHAN/FORMASI SERTA PENGELOMPOKKAN FORMASI
Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Kebutuhan/Formasi dan Unit Kerja
Penempatan secara detail dapat diakses di laman http://casn.pertanian.go.id.