Sejumlah Aliansi LSM Melaporkan Akun Fb Fajar Rachmat & LP-KPK NTB Angkat Bicara

lpkpkntb – Sumbawa- Dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbawa melaporkan akun facebook atas nama Fajar Rahmat ke Polres Sumbawa.

Atas Postingan di salah satu media sosial yang membuat aliansi LSM Tersinggung dengan postingan akun Facebook atas nama Fajar Rahmat, Aliansi LSM di Kabupaten Sumbawa melaporkan pemilik akun Facebook Fajar Rachmat ke Polres Sumbawa, dan di Terima langsung oleh KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman, SH,. Senin (10/10/22).

Postingan akun Facebook Fajar Rachmat ini dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah melecehkan profesi pegiat LSM di Kabupaten Sumbawa.

Selain keberatan dengan judul Postingan akun Facebook Fajar Rachmat “LSM VS PREMAN”, pegiat LSM Kabupaten Sumbawa juga mempersoalkan paragraf terakhirnya.

“Kalo mulut tak terisi, ancam berteriak. Kalau sudah disumpal apel, akan diam. Jika ini yang dilakukan. Preman namanya”. Tulis pemilik akun Fajar Rachmat dalam status Facebooknya.

Tulisan Fajar Rahmat di akun Facebooknya ini memperkeruh suasana. Kami melakukan kontrol dan membantu setiap persoalan Masyarakat itu dengan hati nurani. Hampir tidak pernah mengambil Upah dari pekerjaan kami”.

“Dengan adanya postingan Facebook Fajar Rachmat ini, tentu akan berpotensi pada kurangnya kepercayaan Masyarakat kepada pegiat LSM di Kabupaten Sumbawa.

Seolah-olah profesi kami ini, kami gunakan semata-mata karena Uang”. Jelasnya, usai memasukkan Laporan Polisi ke Polres Sumbawa.

Sementara di tempat berbeda Ketua LP-KPK NTB Suhadayati Perempuan asal Sumbawa mengatakan,” Geram dengan postingan akun Facebook atas nama Fajar Rahmat, Jangan menggap LSM ini seolah-olah Preman, kami ini memiliki Payung hukum yang jelas dan sebagai alat kontrol dari pemerintah sebagaimana yang di atur dalam undang-undang.

Oleh karena itu sebelum membuat postingan seharusnya unek2 nya di olah Dulu dalam hati dan pikiran, kalau baik baru d keluarkan, jangan asal ngomong” tegasnya.

” Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat mengontrol dan melakukan pengawasan  sebagai warganegara atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan benar (good and clean governance)” imbuhnya.

Sementara Nasrudin Alsan Wakil Ketua LP-KPK Komcab Kota Mataram, mengatakan,” Seharus nya bersyukur ada nya lembaga yang Independen seperti ada nya LSM, karena ada nya swadaya tersebut merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 24 ayat (2), menyatakan : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Oleh karena itu kita saling menghargai terlebih saya lihat pergerakan teman2 LSM se- NTB ini luar biasa, mereka Independen dan pergerakan nya, tiada lain bertujuan membuat Daerah bersih dari oknum-oknum yang mencoba menggoroti uang Rakyat dari Program nya” ujarnya.

Lanjut Nasrudin menyampaikan. Melalui Lembaga Swayada Masyarakat (LSM). dimana LSM dapat merespons, cepat tanggap dan peduli terhadap keselamatan generasi muda yang akan datang.

Disamping itu, LSM diharapkan menjadi pemicu dan pemacu keterlibatan masyarakat dalam memberikan solusi atas berbagai masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat khusus nya yang ada di Nusa Tenggara Barat.

Sebagaiamana yang lansir dari media Aliansi News. Muhammad Taufan juga menyayangkan, sikap pemilik akun Facebook Fajar Rachmat yang dianggap mendiskreditkan LSM di Kabupaten Sumbawa.

“Kapasitas Fajar Rachmat ini kan kita tahu. Selain jadi Jurnalis, ia juga kerap menemani Gubernur NTB. Kalau dilihat dari semua tulisannya, yang kerap menyampaikan berita-berita baik tentang Gubernur NTB, saya menduga ia juga sebagai Staf Khusus Gubernur”.