lpkpkntb.com. – Kabar baik bagi PPK, PPS dan KPPS karena gaji panitia di Pemilu 2024 naik dibanding pemilu tahun sebelumnya. Lalu, berapa besaran yang diterima?
Pemerintah melalui Kemenkeu telah setujui kenaikan gaji badan Ad Hoc di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adanya kenaikan gaji PPS, PPK dan KPPS ini tentu menjadi angin segar, bagi masyarakat yang saat ini tengah mendaftar sebagai panitia dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti.
Anggaran honor atau gaji badan Ad Hoc ada dalam SM Keuangan No S-647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
Badan Ad Hoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selanjutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Beberapa badan Ad Hoc yang alami kenaikan gaji yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.
Nominal naiknya gaji badan Ad Hoc itu juga berbeda-beda. Naiknya mulai Rp200 ribu hingga Rp650 ribu.
Sedangkan, badan ad hoc yang tak alami kenaikan gaji, adalah Pantarlih LN, KPPSLN, serta sekretaris dan pelaksana PPLN.
Berikut perbandingan bayaran badan ad hoc di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang dikutip ayobandung.com.
1. PPK
– Ketua: Pemilu 2019 (Rp 1.850.000); Pemilu 2024 (Rp 2.500.000)
– Anggota: Pemilu 2019 (Rp 1.600.000); Pemilu 2024 (Rp 2.200.000)
– Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 1.300.000); Pemilu 2024 (Rp 1.850.000)
– Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)
: 2. PPS
– Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000); Pemilu 2024 (Rp 1.500.000)
– Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)
– Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000); Pemilu 2024 (Rp 1.150.000)
– Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000); Pemilu 2024 (Rp 1.050.000)
3. KPPS
– Ketua: Pemilu 2019 (Rp 550.000); Pemilu 2024 (Rp 1.200.00)