Segini Gaji dan Tunjangan Komeng jika Jadi Anggota DPD 2024

Advertisements

Diduga Seorang Caleg Dilombok Tengah Mengamuk, Kaca Rumah Pecah Karena Ini

Gaji anggota DPR ada tiga kategori, yaitu gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Untuk anggota DPR saja, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.

Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan, di antaranya:

– Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
– Asisten anggota Rp2.250.000.
– Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
– Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
– Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
– Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
– Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
– Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
– Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
– Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Kemudian, dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.