Segini Gaji dan Tunjangan Komeng jika Jadi Anggota DPD 2024

Lpkpkntb.com – Alfiansyah Bustami atau sering dikenal dengan nama komeng. Dia merupakan seorang komedian yang saat ini viral setelah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

Dilansir dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Komeng terpantau mendapatkan perolehan sebanyak 263.882 suara per pukul 15.00 WIB. Artinya, saat ini suara Komeng unggul dibanding 53 calon lainnya, dengan presentase suara sekitar 8,51%.

Baca juga:

Viral Di Usir Mertua Di Duga Beda Pilihan Capres 2024 Video Lengkap

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca juga: