a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukankejahatan;
b. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
c. Tidak bertato;
d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
e. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
g. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
1) tidak diperkenankan mengundurkan diri;
2) sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
3) bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
5) bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
6) bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
II. PENDAFTARAN PESERTA
1. pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id;
2. mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.
III. JADWAL PELAKSANAAN SPCP IPDN TAHUN 2023 TAHAP SELEKSI ADMINISTRASI
IV. JADWAL PELAKSANAAN TAHAPAN SPCP IPDN TAHUN 2023 SELANJUTNYA MASIH BERSIFAT SEMENTARA/TENTATIF YANG KEPASTIANNYA AKAN DIBERITAHUKAN KEMUDIAN
Untuk informasi lebih lengkap, silakan download di SINI.