Segera !! Cek Nomor Data dan Nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2023

Advertisements

lpkpkntb.com – Penuntasan tenaga honor diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menjadi konsen Pemerintah. Menargetkan pengangkatan PPPK dari tenaga honorer pada 2023 ini.

Pada tanggal 27 Januari 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan PENGUMUMAN Nomor: 11/S.Peng/X/01/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) FORMASI TENAGA TEKNIS PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2022.

Sebagaimana Pengumuman yang ditandatangani SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Selaku Ketua Panitia Penerimaan PPPK Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2022 ini berisi 555 peserta yang dinyatakann lolos HASIL SELEKSI ADMINISTRASI MASA SANGGAH.

Dalam pengumuman ini menyebutkan bahwa merujuk pada Pengumuman Nomor 09/S.Peng/X/01/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Prasanggah Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan Masa Sanggah bagi pelamar pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2023, dan berdasarkan sanggahan yang diajukan pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. HASIL SELEKSI ADMINISTRASI MASA SANGGAH 

1. Jumlah pelamar yang melakukan sanggah secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2023, tanpa memperbaharui dan memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebanyak 485 pelamar dari 1.640 pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.

2. Panitia telah melakukan verifikasi ulang terhadap data dan dokumen yang disanggah pelamar pada tanggal 17 s.d. 25 Januari 2023.

3. Berdasarkan hasil verifikasi, pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebanyak 12 pelamar.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi prasanggah sebanyak 543 pelamar sesuai Pengumuman Nomor 09/S.Peng/X/01/2023 dan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah sebanyak 12 pelamar sesuai dengan pengumuman ini, sehingga total pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Formasi Tenaga Teknis pada BPK Tahun 2022 adalah sebanyak 555 pelamar (rincian dimuat pada Lampiran).

II. PEMILIHAN TITIK LOKASI UJIAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai Lampiran wajib melakukan pemilihan kembali titik lokasi ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 18 s.d. 22 Februari 2023.

2. Tata cara, tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan Seleksi Kompetensi akan diumumkan lebih lanjut melalui pengumuman yang terpisah dari pengumuman ini. Pelamar wajib memantau laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://pppk.bpk.go.id/ guna mengetahui informasi tata cara, tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan Seleksi Kompetensi.

III. LAIN-LAIN

1. Panitia Seleksi Penerimaan PPPK BPK tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan PPPK BPK.

2. Panitia Seleksi Penerimaan PPPK BPK tidak mengadakan surat-menyurat secara fisik baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman.

3. BPK tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPK atau Panitia.

4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

5. Bagi peserta yang lulus tiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahapan seleksi dinyatakan Gugur.

6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

8. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada seleksi tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK di BPK, maka BPK berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai PPPK BPK, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.

Berikut nama-nama yang dinyatakan lolos dan inilah Hasil Seleksi Administrasi Masa Sanggah dapat di download di SINI

Demikian informasi pengumuman PPPK dan dapatkan update berita pilihan setiap hari dari lpkpkntnb.com. Semoga membantu.