Sebanyak 17 nama gubernur yang akan habis masa jabatannya Termasuk Gubernur NTB 4 Usulan Nama, Selengkapnya

“Jadi pada 9 Agustus 2023 surat rekomendasi sudah harus terkirim ke Kemendagri,” terangnya.

Isvie mengatakan saat ini surat Kemendagri sedang coba ditelaah oleh DPRD tetapi di dalam aturan tidak dijelaskan apakah fungsional atau tidak.

“Yang jelas Eselon I Pratama, tidak ada penjelasan fungsional. Kami sedang menelaah, karena kami diberikan kewenangan hanya tiga nama yang kemudian diusulkan ke Mendagri,” ujar Isvie.

Menurut dia sejauh ini persiapan sudah sesuai jalur dan saat ini pihaknya sedang membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Terutama menelaah terkait surat Kemendagri.

“Di peraturan Mendagri yang diterimanya disebut kriteria yakni jabatan pimpinan tinggi madya, dan mempunyai pengalaman. Jadi yang memenuhi persyaratan itu. Karena bagaimanapun nanti yang menentukan presiden,” jelasnya.

Baca juga: Akademisi Dukung Penuh Prof. Masnun PJ Gubernur NTB, Kenali Lebih Dekat Siapa Dia, Berikut Profilnya!

Selain pasangan kepala daerah Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah, ada 16 gubernur yang habis masa jabatannya pada September mendatang.

Hal itu diungkap Mendagri TitoKarnavian saat rapat di Jakarta pada 25 Mei lalu. Eks Kapolri itu mengatakan pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota, dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.

Tito mengimbau para pejabat eselon I yang berminat menjadi Pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj wali kota atau bupati.

Adapun 17 nama gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September mendatang seperti yang dilansir dari cnnindonesia, Rabu (26/7/23). diantaranya:

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali I Wayan Koster
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
12. Gubernur Maluku Murad Ismail
13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)
14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Selain itu, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023.

Baca juga:

Inilah Deretan Orang Terkaya di Lombok Nusa Tenggara Barat Kekayaan yang Waow!

Dengan demikian, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang mulai September ini.

“Ini banyak sekali. Totalnya 170,” tegasnya. **