Sebanyak 17 nama gubernur yang akan habis masa jabatannya Termasuk Gubernur NTB 4 Usulan Nama, Selengkapnya

lpkpkntb.com – Sebanyak 3 kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan turun tahta pada bulan September 2023 ini yaitu, Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur dan Walikota Bima.

Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 19 September 2023.

Baca juga yang berkaitan;

6 Fenomena Dukungan Tokoh Sebagai PJ Gubernur NTB, PERTIMBANGKAN!!

Diberitakan bahwa, DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima sejumlah nama bakal penjabat gubernur yang akan diusulkan untuk mengganti pasangan kepala daerah Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah.

Kemudian, Penjabat gubernur yang dilantik pemerintah pusat itu kemudian akan memimpin Pemprov NTB hingga kepala daerah baru pemenang Pilkada 2024 dilantik Presiden RI.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaed menyebut sejauh ini sudah ada empat usulan nama yang masuk dan diterima pihaknya. Namun siapa saja mereka, Isvie tak mau menyebutnya secara lugas dulu.

“Yang kita terima baru empat nama,” kata Isvie di Mataram, NTB, Selasa (25/7) dilansir dari laman Antara.

Baca juga;

Akademisi Dukung Penuh Prof. Masnun PJ Gubernur NTB, Kenali Lebih Dekat Siapa Dia, Berikut Profilnya!

Oleh sebab itu, jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan wakilnya Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir pada 19 September 2023.

Isvie menegaskan pihaknya akan menerima seluruh usulan terkait Pj Gubernur yang disampaikan masyarakat ke DPRD NTB.

“Tidak akan ada penolakan. Jadi kalau ada masyarakat yang mau mengusulkan silahkan disampaikan ke DPRD NTB,” katanya.

Penggodokan usulan Pj Gubernur hingga 9 Agustus 2023

Selain itu, dia mengatakan DPRD NTB sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur NTB.

“Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kami terima,” kata Isvie.

Baca juga:

Contoh Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di 3 Kampus di Indonesia Untuk Mahasiswa

Ia mengatakan dalam surat tersebut Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada DPRD NTB untuk menggodok nama-nama Penjabat (Pj) Gubernur paling lambat 9 Agustus 2023.