SEBANYAK! 1.781 Calon PPPK 2022 Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP, Sikap BKN Tegas!!

lpkpkntb.com – Di kabarkan yang menjadi alasan pengunduran dirinya, Sebanyak 1.781 calon PPPK 2022 mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut bertepatan saat proses penetapan NIP PPPK 2022.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji jumlah 1.781 itu per 12 Juni dan bisa bertambah lagi,

“Per 12 Juni, peserta yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang,” kata Iswinarto di kutip melalui laman JPNN.com, Selasa (13/6/23).

Kemudian, Calon peserta yang mengundurkan diri tersebut, lanjutnya tersebar di PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, yang paling banyak mengundurkan diri adalah PPPK guru.

Iswinarto mengungkapkan sejumlah alasan diajukan calon PPPK yang mengundurkan diri.

BKN mencatat ada dua alasan paling banyak diungkapkan peserta yang sudah diterima menjadi PPPK 2022.

Sementara, Jika dilihat dari komponennya maka dapat diambil kesimpulan bahwa besaran gaji 13 PNS dan PPPK hanya dibedakan dalam jumlah gaji pokok.

Seperti yang kita ketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN sehingga tanpa keraguan pasti akan menerima gaji 13.

sebanyak 50 persen sesuai dengan kelas jabatannya, pangkat, peringkat jabatan atau jabatan.

Bahwa besaran dalam pemberian gaji 13 meliputi beberapa komponen yang terbagi antara pegawai ASN yang digaji dengan anggaran APBN dan APBD.

● Gaji pokok

● Tunjangan pangan

● Tunjangan keluarga

● Tunjangan umum/jabatan

● Tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan

Sedangkan untuk pegawai ASN dengan anggatan APBD, komponen gaji 13 meliputi:

● Gaji pokok

● Tunjangan pangan
● Tunjangan keluarga

● Tunjangan umum/jabatan
● Tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sebanyak 50 persen sesuai dengan kelas jabatannya, pangkat, peringkat jabatan atau jabatan.

Jika dilihat dari komponennya maka dapat diambil kesimpulan bahwa besaran gaji 13 PNS dan PPPK hanya dibedakan dalam jumlah gaji pokok.

Agar tak penasaran, berikut ini besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan I hingga XVII.

● Gaji pokok PPPK golongan I sebesar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.

● Gaji pokok PPPK golongan II sebesar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.

● Gaji pokok PPPK golongan III sebesar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.