Dalam kasus ini, MSM berperan sebagai offtaker yang seharusnya menyediakan bibit sapi untuk petani. Namun, sapi-sapi tersebut tidak pernah sampai ke petani, sehingga negara dirugikan sebesar Rp8,2 miliar.
Selain MSM, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup, mantan Kepala BSI Cabang Majapahit Mataram Suryo Edhie (SE), dan seorang offtaker lain berinisial MSL. Sebelumnya, Mahrup telah ditahan, sementara SE dan MSL masih dalam pencarian karena juga tidak memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.