Sangsi Hukum yang Dikenakan Kepada Orang-orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah

“ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697)
Kedua: Uzur khusus
a- Sakit.
b- Sangat lapar atau haus
c- Ingin buang hajat
d- Takut akan terkena mudarat
e- Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu
f- Takut ketinggalan rombongan ketika safar
g- Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah
h- Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412
4- Alangkah sedihnya kita lihat masih banyak diantara kita yang terkadang lebih memilih untuk melanjutkan pekerjaannya tatkala telah datang waktu sholat, padahal bisa jadi jika ia meninggalkan sejenak saja pekerjaannya tersebut untuk menunaikan sholat, Allah akan mempermudah urusannya dan memberikan bantuan yang tak pernah ia sangka sebelumnya.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Quran :

1- Kalangan ulama menyimpulkan dalil akan wajibnya salat berjamaah.
Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya.” (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).

وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

*Dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk. (Al-Baqarah: 43)*

2- Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: “Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi.” (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).

وَإِذا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرائِكُمْ وَلْتَأْتِ طائِفَةٌ أُخْرى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً واحِدَةً وَلا جُناحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كانَ بِكُمْ أَذىً مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكافِرِينَ عَذاباً مُهِيناً

*Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum salat, lalu salatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kalian lengah terhadap senjata kalian dan harta benda kalian, lalu mereka menyerbu kalian dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kalian meletakkan senjata kalian, jika kalian mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kalian memang sakit; dan siap siagalah kalian. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang yang kafir itu.( An Nisa : 102).*