lpkpkntb.com – Adapun sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjama’ah adalah sholat wajib (seperti sholat 5 waktu, dan sholat jum’at) maupun sholat sunnah seperti Sholat Hari raya, Shalat Tarawih, Sholat witir, Sholat Istisqa’, sholat gerhana, dan sholat jenazah. di kutip dari berbagai sumber. Hukum melaksanakan sholat berjama’ah
Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang bagaimanakah hukum melaksanakan sholat secara berjama’ah, berikut ini beberapa pendapat dari para ulama tersebut :
Sebagian ulama dari madzab Syafi’i dan Maliki menyatakan bahwa hukum dari sholat berjama’ah itu adalah fardhu kifayah, sedangkan sebagian ulama yang lainnya menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah sunnah muakkad.
Para ulama dari Madzab Hanafi menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah itu adalah wajib.
Sedangkan menurut para ulama dari madzab Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh dan akan mengakibatkan dosa apabila mereka meninggalkannya.
Akan tetapi pada dasarnya berjama’ah bukanlah termasuk dalam syarat syahnya sholat, sehingga apabila sholat dikerjakan sendirian sholat tersebut akan tetap sah.
Sangsi Hukum yang Dikenakan Kepada Orang-orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيَحْطُبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤْذَنَ بِهَا ثُمَّ آَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسُ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُخْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ (متفق عليه)
”Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, saya telah bermaksud menyuruh orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu menyuruh seorang untuk menyerukan adzan, kemudian menyuruh pula seorang untuk menjadi imam bagi orang banyak, sementara itu saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama’ah, lalu saya bakar rumah-rumah mereka. (HR. Bukhori Muslim).
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam mempertegas pentingnya shalat dilakukan secara berjama’ah dan menjelaskan sangsi hukum yang akan dikenakan kepada orang-orang yang tidak melaksanakan shalat secara berjama’ah.
2- Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkadah sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah. Ingatlah, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Imam Syafii rahimahullah mengingatkan,
وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).
3- Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan
أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ