Sambut Permendikbud Terbaru Mengubah Sistem Akreditasi Dunia Pendidikan Tinggi Di Sederhanakan?

Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta 66 Mendapatkan Akreditasi Unggul Dari BAN-PT, Cek Kampus Anda!

Bagi perguruan tinggi yang telah terakreditasi akan ada masa transisi sampai 2025 untuk mendapatkan akreditasi sesuai aturan baru.

Baca juga;

HASIL PENGUMUMAN 24 DAERAH SK PENETAPAN STATUS AKREDITASI PAUD DAN PNF TAHUN 2023 TAHAP I Bisa di Dowload SK Lengkapnya

Sementara dari Ketua Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (FORSILADI) Dr. Taufiqurokhman dilansir laman Senator.id  menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu di dunia Pendidikan Tinggi.

“Permendikbud 53 Tahun 2023 dinilai telah mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia secara fundamental, ” kata Ketua Forsiladi Dr Taufiqurokhman kepada wartawan, Sabtu, 16 September.

Baca juga;

Resmi! Dibuka Penerimaan Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Tahun 2023 Cek Syaratnya

Dia berharap dengan keluarnya Permen baru tersebut akan mendorong setiap institusi pendidikan untuk berlomba-lomba menjadi lebih baik dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada generasi muda saat ini.

Baca juga;

SURVIVAL KATA KUNCI, PENGUASAAN TEKNOLOGI KEDIRGANTAAN AKAN HADIR DI MATARAM NTB

” Saat ini aturannya cukup dua, terakreditasi atau tidak. Sebelum itu kategorinya ada akreditasi unggul, baik sekali dan baik, ” katanya. (*).