Sambut Permendikbud Terbaru Mengubah Sistem Akreditasi Dunia Pendidikan Tinggi Di Sederhanakan?

lpkpkntb..com – Akreditasi itu sendiri bagian dari salah satu bentuk penilaian dengan kriteria yang sudah ditetapkan dengan standar nasional perguruan tinggi.

Untuk perguruan tinggi, akreditasi diberikan untuk institusi dan program studinya. Secara lebih singkat akreditasi adalah salah satu cara untuk menentukan kelayakan institusi dan program studi.

Baca juga;

Link Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Cek Instansi Sepi Peminat, Peluang Besar Bisa Masuk!

Akreditasi dilakukan oleh sebuah lembaga atau pihak ketiga. Di Indonesia sendiri perguruan tinggi diakreditasi lewat BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

Sementara secara khusus LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) melakukan akreditasi untuk program studi. Namun, jika LAM belum terbentuk maka tugas tersebut diambil alih oleh BAN-PT.

Baca juga;

Kenali Perbedaan Akreditasi A dan Akreditasi Unggul BAN-PT, Serupa Tapi Tak Sama

Kemudian, Akreditasi sendiri memiliki jangka waktu 5 tahun. Jadi, setiap 5 tahun sebuah perguruan tinggi harus melakukan re-akreditasi untuk mendapatkan nilai yang menjamin mutu dan kualitas perguruan tinggi tersebut.

Baca juga;

HASIL PENGUMUMAN 24 DAERAH SK PENETAPAN STATUS AKREDITASI PAUD DAN PNF TAHUN 2023 TAHAP I Bisa di Dowload SK Lengkapnya

Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Dr. Nizam mengatakan bahwa standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci.

” Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu Tridarma Perguruan Tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana untuk mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi, ” katanya kepada wartawan.

Baca juga;