SAH! Seluruh tenaga honorer Otomatis dijadikan PPPK terakhir November 2023

Namun, menjelang Idul Adha, masyarakat mendengar kabar bahwa sistem kontrak kerja PPPK akan dihapus.

Rencana penghapusan sistem kontrak kerja PPPK ini membuat suasana Idul Adha menjadi lebih baik.

Kemendikbud ingin menghapus sistem kontrak kerja PPPK di saat masyarakat bersiap-siap menyambut Idul Adha.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan stabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengusulkan penghapusan sistem kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini diumumkan tepat sebelum hari raya Idul Adha, yang membuat umat Islam khususnya ASN PPPK sangat senang.

Dalam usulannya, Kemendikbud mengatakan bahwa alasan penghapusan sistem kontrak kerja PPPK adalah agar para ASN PPPK dapat bekerja hingga memasuki usia pensiun.

Langkah ini akan menghilangkan kekhawatiran yang sering dialami oleh para ASN PPPK mengenai kontrak kerja yang akan berakhir dan tidak tahu apakah akan diperpanjang lagi.

Nunuk Suryani, yang merupakan Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa ia ingin menyarankan untuk menghilangkan masa kontrak PPPK.

Ia tahu bahwa strategi ini akan memberikan keamanan dan kepastian bagi para ASN PPPK, yang akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Dalam situasi ini, penghapusan masa kontrak kerja PPPK akan memberikan kemudahan bagi ASN PPPK untuk mendapatkan tunjangan dan perlindungan yang sama dengan PNS.

Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk membangun struktur ASN yang kuat, profesional, dan jujur, serta memastikan penilaian kinerja dan kesempatan kerja yang adil.

Perlu diingat, bahwa menghapus sistem kontrak PPPK bukanlah proses yang cepat.

Langkah ini membutuhkan pemikiran yang matang, terutama jika dikaitkan dengan dampak hukum, keuangan, dan jangka panjang dari sumber daya manusia di bidang pendidikan

Kemendikbud harus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghasilkan rencana yang lengkap dan dapat diterapkan.

Ada baiknya pemerintah ingin meningkatkan standar pendidikan dan memberikan ASN PPPK pekerjaan yang stabil.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan motivasi lebih kepada para ASN PPPK untuk melakukan pekerjaan dan tugas mereka dengan penuh dedikasi.

Berakhirnya sistem kontrak kerja PPPK juga akan membuat pekerjaan di sektor pendidikan menjadi lebih menarik dengan mendatangkan lebih banyak tenaga profesional yang ingin membantu meningkatkan pendidikan di Indonesia.

Namun, perlu ditekankan bahwa penghapusan sistem kontrak kerja PPPK ini masih dalam usulan dan belum diundangkan secara sah

Tetapi meskipun demikian para ASN PPPK akan tetap merasakan perayaan Idul Adha tahun ini menjadi lebih bermakna karena mereka akan merayakan kebahagiaan ganda.

Berikut Jumlah Gaji PPPK ?

Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) smsudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain itu,  dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya.

Pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah kabar mengenai pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para Guru dan kemajuan pendidikan di Indonesia. (**)