SAH! Seluruh tenaga honorer Otomatis dijadikan PPPK terakhir November 2023

lpkpkntb.com – Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun 2023 berlaku untuk semua.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui untuk mengangkat guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut DPR RI, kebijakan untuk mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK hanya berlaku untuk jangka pendek, sementara kebijakan jangka panjangnya adalah untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. DPR menilai bahwa mengangkat Guru PPPK menjadi PNS adalah solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang. Saat ini, pemerintah justru lebih banyak mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK daripada PNS.

Menurut DPR, pemerintah seharusnya memprioritaskan pengangkatan guru dengan status PPPK menjadi PNS. Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi X saat melakukan kunjungan ke Purwakarta.

Pasalnya pemerintah telah menyatakan bahwa tahun ini merupakan momen penting bagi para non ASN yang masih berstatus sebagai honorer.

Sebagaimana pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, dimana pihaknya telah mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pengangkatan dan peralihan status seluruh tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rencananya, pengangkatan ini akan terealisasi pada November mendatang melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer yang terdaftar dalam data Kemenpan-RB, seperti pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja.

Pengangkatan non ASN menjadi PPPK juga berlaku bagi seluruh tenaga honorer lain, termasuk tenaga kebersihan, office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lain sebagainya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan proses pengangkatan ini harus selesai paling lambat pada 28 November tahun ini,” ujar Junimart kepada wartawan pada Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Junimart menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Pengangkatan tersebut akan dilakukan secara otomatis.

Dengan demikian, setelah pengangkatan ini terlaksana, para kepala daerah tidak akan lagi bisa semena-mena melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Saat ini, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer di seluruh Indonesia bekerja di pemerintah daerah (Pemda).

Pengangkatan ini akan berlaku secara otomatis bagi semua honorer.

Mereka memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, setelah ini, para kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB,” terangnya.

Selain itu, Junimart juga mengungkapkan beberapa catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.

Kedua, honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini tidak akan dikurangi.

Ketiga, kebijakan ini juga akan menghindari peningkatan anggaran yang berlebihan.

“Keempat, prinsip yang diterapkan adalah keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk menjadi PPPK,” tandas politisi dari PDI-Perjuangan itu.

[10/6 2.32 PM] nN: Dengan adanya batasan pengangkatan tenaga honorer tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB, kepala daerah akan lebih terkendali dalam pengelolaan tenaga kerja di daerahnya.

Teman-teman honorer akan memiliki status lebih jelas dan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, langkah ini juga akan memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara yang ingin menjadi ASN.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga akan berdampak positif bagi pemerintah daerah.