Mulai dari syarat alternatif yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian istri tidak dapat melahirkan keturunan atau mandul setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, ada syarat kumulatif yakni persetujuan tertulis dari istri sah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.
Syarat lainnya yakn jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Yuyud juga menegaskan jika PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. (*)