Sah ! PNS di Izinkan Untuk Bisa Melakukan Poligami, Ini Syarat yang Harus dipenuhi

lpkpkntb.com – INFO Pemerintah mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) pria beristri lebih dari satu atau melakukan poligami.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan PNS pria melakukan poligami.

Namun, untuk PNS perempuan dilarang keras menjadi istri kedua,ketiga, dan keempat.

“PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” kata dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).

Untuk bisa melakukan poligami, PNS harus memenuhi sejumlah syarat.