Terdapat beberapa jabatan dengan batas usia maksimal pelamar CPNS hingga umur 40 tahun.
Di bawah ini adalah daftar
Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS mencapai 40 tahun diperuntukkan bagi jabatan berikut.
1.Dokter.
2. Dokter gigi.
3. Dokter pendidik klinis.
4. Peneliti.
5. Perekayasa.
6. Dosen.
Itulah informasi ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS yang mencapai umur 40 tahun. Jika kamu termasuk, jangan sia-siakan peluang emasmu tahun ini.***