“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Dailami dilansir dari JPNN Lampung, Senin (24/10). Atas perbuatannya tersangka YN dikenakan Pasal 285 KUHP.
“Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun,” katanya. {ron/abi}.