Kebijakan terbaru mengenai tunjangan kinerja yang dikeluarkan oleh pemerintah telah menuai beragam tanggapan dari kalangan dosen. Dalam kebijakan ini, tunjangan kinerja atau Tukin hanya diberikan kepada dosen dengan status pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
Baca:Besaran Gaji PNS Hingga PPPK Resmi Dinaikkan Tertuang Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2024
Dosen di perguruan tinggi swasta, yang juga berperan besar dalam membangun generasi muda, merasa kurang diperhatikan dengan adanya kebijakan tersebut. Salah satu dosen dari sebuah PTS di Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan adanya ketimpangan antara dosen PNS dan dosen swasta. “Kami memiliki tanggung jawab dan kontribusi yang sama dalam pendidikan tinggi, namun tidak mendapatkan perhatian yang setara dari pemerintah,” ujar dosen tersebut.
Baca:Fantastis Jumlah Gaji Pensiunan Presiden Joko Widodo
Kondisi Dosen Swasta
Banyak dosen swasta yang merasa bahwa kebijakan ini seharusnya juga memperhitungkan kesejahteraan mereka. Dengan beban kerja yang setara, banyak di antara mereka harus mengeluarkan biaya pribadi untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan keilmuan. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan yang semakin terlihat antara dosen di PTS dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).
Respons Pemerintah
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tunjangan kinerja ini memang saat ini diperuntukkan hanya bagi dosen PNS di lingkungan PTN. Menurut keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi, dan ada kemungkinan untuk memperluas cakupannya di masa depan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut apakah dosen swasta juga akan mendapatkan tunjangan kinerja serupa.