Kebijakan terbaru mengenai tunjangan kinerja yang dikeluarkan oleh pemerintah telah menuai beragam tanggapan dari kalangan dosen. Dalam kebijakan ini, tunjangan kinerja atau Tukin hanya diberikan kepada dosen dengan status pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
Baca:Besaran Gaji PNS Hingga PPPK Resmi Dinaikkan Tertuang Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2024
Dosen di perguruan tinggi swasta, yang juga berperan besar dalam membangun generasi muda, merasa kurang diperhatikan dengan adanya kebijakan tersebut. Salah satu dosen dari sebuah PTS di Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan adanya ketimpangan antara dosen PNS dan dosen swasta. “Kami memiliki tanggung jawab dan kontribusi yang sama dalam pendidikan tinggi, namun tidak mendapatkan perhatian yang setara dari pemerintah,” ujar dosen tersebut.
Baca:Fantastis Jumlah Gaji Pensiunan Presiden Joko Widodo
Kondisi Dosen Swasta
Banyak dosen swasta yang merasa bahwa kebijakan ini seharusnya juga memperhitungkan kesejahteraan mereka. Dengan beban kerja yang setara, banyak di antara mereka harus mengeluarkan biaya pribadi untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan keilmuan. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan yang semakin terlihat antara dosen di PTS dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).
Respons Pemerintah
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tunjangan kinerja ini memang saat ini diperuntukkan hanya bagi dosen PNS di lingkungan PTN. Menurut keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi, dan ada kemungkinan untuk memperluas cakupannya di masa depan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut apakah dosen swasta juga akan mendapatkan tunjangan kinerja serupa.
Rekomendasi untuk kamu
Jabatan fungsional merupakan kedudukan atau jenjang karier seorang dosen dalam dunia akademik. Terdapat empat tingkatan jabatan fungsional, yakni Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala (LK),…
Lpkpkntb.com – Jurnal ilmiah perlu dipantau kinerjanya secara berkala dan dinilai secara ketat melalui aspekaspek penilaian tertentu pada sistem Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA). Peringkat akreditasi…
Lpkpkntb.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana Pemda di perbankan naik sebesar Rp7,12 triliun atau 4,10% dibandingkan dengan posisi pada Februari 2024….
Lpkpkntb.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang…
Lpkpkntb.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan pada 16 Agustus 2023 lalu, kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen ini baru akan terwujud pada tahun 2024. Dengan…
Lpkpkntb.com – Untuk diketahui tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun ada yang bikin…
lpkpkntb.com – Seorang Guru dan Dosen bagian dari garda terdepan Bangsa, kenapa demikian, karena tanpa Guru maka pendidikan menjadi buram tak terarah, selain mengajar, membimbing,…
lpkpkntb.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan mahasiswa tidak perlu skripsi. “Kalau kita ingin menunjukan kompetensi dalam bidang yang technical, apakah…