RUU ASN Atur Honorer di Angkat Tanpa Tes Hanya Administrasi dan Verifikasi Selengkapnya

Jakarta, lpkpkntb.com. Inilah Draf Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur terkait tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 131A dalam draf RUU tentang abdi negara tersebut.

Meski demikian, ketentuan itu tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh tenaga honorer. RUU ASN menetapkan sejumlah ketentuan lainnya agar honorer diangkat menjadi PNS.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” demikian bunyi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN. di kutip dari cnnindonesia.com.

Pada Pasal 131A Ayat 2 dijelaskan pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kemudian pada ayat selanjutnya, dikatakan bahwa honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik menjadi prioritas.